Pacaran Haramkah Forex


Isu mengenai hukum pacaran Sudah ada sejak Dulu. Kebanyakan orang ditinggalkan Islam mengatakan bahwa pacaran ITU haram dan Harus. Pernyataan tersebut ada kalanya Benar, TAPI kurang tepat sekal. i Karena kita Tahu sendiri kebanyakan orang pacaran ITU seperti APA, bergandengan, berpelukan, ciuman dan bahkan sampai melakukan hubungan layaknya SUAMI Istri. Akan tetapi apa SIH makna pacaran ITU sendiri Secara Umum pacaran dapat diartikan hubungan Antara cowok dengan cewek yang terikat Dalam Suatu Ikatan yang di dalamnya terdapat kasih sayang, Saling memiliki, Saling menjaga, mengerti dan memahami pasangan. Namun kebanyakan dari Anak Muda sekarang pacaran Adalah Lebih dari itu. Secara Garis Besar, makna pacaran dapat saya golongkan sebagai berikut: 1. PACARAN untuk BERSENANG-SENANG Kebanyakan dari remaja sekarang memaknai pacaran untuk bersenang-Senang. Dalam berpacaran mereka cendrung Tidak Suka komitmen. Bahkan Dalam berpacaran Tidak jarang mereka8212baik cewek maupun cowok8212melibatkan hubungan sesso, Bagi mereka, Tanpa ITU hubungan kurang lengkap. Hal ini Tidak Bisa kita pungkiri Karena Telah terjadi pergeseran makna pacaran, mereka menganggap pacaran Tanpa adanya ciuman dan lain sebagainya Adalah pacaran Anak Kecil. Maka Jangan Heran kalau ada yang cewek Hamil diluar nikàh. Oleh Karena itu, Peran orang Tua Sangat dibutuhkan. Orang Tua Harus Bisa mendidik dan mengarahkan anaknya agar mereka Tidak terjebak Dalam pemahaman yang demikian. Orang Tua Harus Bisa Jadi Sahabat Bagi anaknya, sehingga seorang anak senantiasa curhat pada orang tuanya sehingga orang tuanya Selalu Tahu keadaan atau perkembangan anaknya dan Bisa memberikan masukan kepadanya. 2. PACARAN untuk Mengejar MATERI Tidak sedikit dari kaum remaja memaknai pacaran Hanya sebagai alat untuk mencapai tujuannya yaitu berupa materi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau untuk melaksanakan studi yang membutuhkan dana Banyak. Tipe orang seperti ini biasanya memilih-milih calon pasanganya. Kalau ditanya mengenai komitmen, mereka Tidak pernah Serius. Sebab Bagi mereka, pacaran hanyalah sebagai alat untuk mencapai tujuan. Jika tujuanya tercapai Tidak jarang dari mereka langsung meninggalkan pasanganya. Kebanyakan yang bersikap demikian Adalah dari kaum cewek, tetapi Juga Tidak sedikit ditemukan cowok yang bersikap demikian. Mengenai sesso, tipe orang seperti ini Sangat selektif. Maksudnya mereka cendrung cerdik menjaga Jarak dengan pasanganya dan Selalu mencoba menghindar. 3. PACARAN SEBAGAI TAHAP MENUJU JENJANG Pernikahan Tidak banyak kita jumpai tipe orang demikian, memaknai pacaran sebagai tahap menuju jenjang Pernikahan. Mereka yang memaknai demikian cendrung selektif Dalam memilih pacar. Maksudnya mereka Tidak principale principale dan Melihat betul karakter dan sifat Pribadi pacarnya. Disamping itu, mereka cenderung menerima pasangan dengan APA adanya dan mengakui kelemahan yang ada pada pasangannya. Kebanyakan yang bersikap demikian cewek Adalah. Mengenai seX atau yang lainya mereka cenderung protektif atau menjaga Jarak. Tetapi Juga ada yang merelakan segalanya demi pacarnya Karena menilai pacarnya Serius Dalam menjalin hubungan dan berharap Bisa meneruskan ke jenjang Pernikahan. Dari uraian di ATAS, saya Pribadi mengatakan bahwa hukum asal pacaran Adalah mubah (boleh) selanjutnya tergantung pada diri kita Masing-Masing, Bisa mubah, Bisa Sunnah bahkan Bisa haram. Semoga Allah l'Altissimo. memberikan petunjuk kepada kita semua. Amiiin .. Di: M. Ali Mahrus Sabtu, 13 Februari 2010Advertisement Apakah Hukum Forex Menurut Islam Haramkah Pada Awal tahun 2001, un, Bisnis Online Forex ini berkembang sangat pesat dikalangan Masyarakat Indonesia. Bisnis yang dijalankan melalui komputer berkoneksi internet ini cukup diminati Masyarakat Karena sifatnya yang fleksibel, alias Tidak mengenal Tempat dan waktu untuk menjalankan pekerjaan ini. Namun disisi lain, Masyarakat Indonesia ada yang Juga mengira bahwa Bisnis Online Forex ini Jelas Tidak, dan hukumnya Juga Masih Perlu dipertanyakan. Apakah Bisnis forex ini haram halal atau menurut Islam Logo mui. or. id da mdk Bisnis forex ini Bukan seperti bisnis yang Nampak dipandang Oleh mata, seperti berdagang, berwirausaha, karyawan dan lainnya. Bisnis ini dilakukan dengan cara online, Dan itupun Bisa dilakukan Kapan dan dimanapun, Bisnis forex ini Jelas Bukan Tidak. Mungkin yang mengira Bisnis ini Tidak Jelas Karena Mereka yang kurang mengetahui dasar-dasar bisnis linea yang Ada. Oke itu kita dapat maklumi. Lalu apa hukumnya bisnis ini Pada tahun 2002 dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) fatwa mengeluarkan mengenai hukum dari bisnis forex ini. Mari kita baca selengkapnya penjabarannya dibawah ini. Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi, Dalam bukunya Yang berjudul Masailul Fiqhiyah: kapita Selecta HI (hukum islam), bahwa Forex (asingvalas bisnis Valuta) diperbolehkan Dalam hukum Islam. Transaksi Jual beli yang seharusnya dilakukan Dalam hukum Islam sebagai berikut: 1. Ada Ijab Qobul Ijab Qobul disini berarti bahwa ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual yang Barang menyerahkan dan pembeli membayar Tunai. Dalam I. Q (ijab qobul) Bisa dilakukan Lisan dengan cara, tulisan dan Utusan. Dan antara penjual dan pembeli Harus Sadar (dewasa Dan berakal Sehat) Tidak ada paksaan) 2. Objek yang di transaksi kan Harus memenuhi condizioni Costi seperti dibawah ini: Barang tersebut Bukan termasuk barang yang najis. Barang tersebut Bisa dimanfaatkan. Barang tersebut dapat di Serah terima kan. Barang tersebut memiliki kejelasan dan harganya. Barang tersebut di transaksi Kan (Jual-beli) dengan kuasa pemilik. Barang Sudah berada di tangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Dari diatas penjelasan, menunjukkan bahwa bisnis forex Masih Dalam koridor transaksi Jual beli menurut pandangan Islam, Karena Tidak menyalahi aturan yang ada. Sebenarnya Masih banyak yang Perlu dijelaskan Dalam masalah hukum bisnis forex ini, Namun kami (selaku sito admin) mengambil Yang sekiranya dapat dipahami Secara Mudah terlebih dahulu, Bagi Sobat Yang ingin mengetahui penjelasan Lebih lanjut, Bisa membaca sito Dalam syariahonline tentang fatwa MUI dan penjelasannya. SK (Surat Keputusan) MUI terkait hukum Bisnis forex trading online silahkan dibaca Dalam situs syariahonline, kami Tidak mengambil artikel tersebut dan menaruh sito Dalam ini. Semoga bermanfaat Sobat. Salam Ijo Ijo Royo.

Comments

Popular Posts